Pasal 47
BAB 9 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN DAN
(1) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan diusulkan oleh:
- PPK kepada Presiden bagi Analis Kebencanaan Ahli Utama; atau
- PyB kepada PPK bagi Analis Kebencanaan Ahli Madya, Analis Kebencanaan Ahli Muda, Analis Kebencanaan Ahli Pertama, dan Pranata Kebencanaan.
(2) Presiden menetapkan keputusan pemberhentian dari
Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh PPK dengan keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya paling rendah setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk menetapkan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Muda, Analis Kebencanaan Ahli Pertama, dan Pranata Kebencanaan.
Bagian Ketiga Pengangkatan Kembali
