Pasal 46
BAB 9 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN DAN
(1) Terhadap Analis Kebencanaan dan Pranata
Kebencanaan yang diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a dan huruf f, dilaksanakan pemeriksaan setelah mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Selain mendapat izin dari PyB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pemberhentian terhadap Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
(3) PyB menyampaikan permohonan persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan dengan melampirkan dokumen yang menunjukkan alasan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.
(4) Pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan
tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan melakukan validasi dan konfirmasi terhadap permohonan persetujuan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.
(5) Berdasarkan hasil validasi dan konfirmasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang
Kebencanaan memberikan persetujuan atau penolakan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.
(6) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), PyB menyampaikan permohonan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan kepada PPK.
Bagian Kedua Tata Cara Pemberhentian
