Pasal 43
(1) Kebutuhan pelatihan diperoleh melalui analisis
kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.
(2) Analisis kebutuhan pelatihan fungsional Analis
Kebencanaan dan pelatihan fungsional Pranata Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.
(3) Analisis kebutuhan pelatihan fungsional Analis
Kebencanaan dan pelatihan fungsional Pranata Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh melalui:
- analisis hasil Uji Kompetensi; dan/atau
- survei.
(4) Analisis hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a dilakukan untuk mengetahui kesenjangan kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan dengan Standar Kompetensi yang bersangkutan.
(5) Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
dapat dilakukan dengan metode wawancara, kuesioner, observasi, dan/atau metode ilmiah lainnya.
Bagian Kesatu Pemberhentian dari Jabatan
