Pasal 44
BAB 9 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN DAN
(1) Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan
diberhentikan dari jabatannya apabila:
- mengundurkan diri dari jabatan;
- diberhentikan sementara sebagai PNS;
- menjalani cuti di luar tanggungan negara;
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
- ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana; atau
- tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.
(2) Pemberhentian dengan alasan pengunduran diri dari
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.
(3) PPK menetapkan pemberhentian Analis Kebencanaan
dan Pranata Kebencanaan karena pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a setelah mendapatkan persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
(4) Pemberhentian dengan alasan diberhentikan
sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam hal Analis Kebencanaan atau Pranata Kebencanaan:
- diangkat menjadi pejabat negara;
- diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
- ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(5) Pemberhentian dengan alasan menjalani cuti di luar
tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan cuti yang diberikan kepada PNS
yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus, karena alasan pribadi yang penting dan mendesak sehingga tidak bisa masuk kerja.
(6) Pemberhentian dengan alasan menjalani tugas belajar
lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan tugas kedinasan yang diberikan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan formal baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan meninggalkan tugas.
(7) Pemberhentian dengan alasan tidak memenuhi
persyaratan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
- predikat kinerja tahunan bagi pejabat fungsional kurang atau sangat kurang dan tidak menunjukkan perbaikan kinerja setelah diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- tidak memenuhi Standar Kompetensi.
