PERBAN
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN
Pasal 42
Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(3) huruf b merupakan program pengembangan kompetensi
untuk meningkatkan kompetensi dan pengembangan karier Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan.
