PERBAN
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN
Pasal 41
(1) Pelatihan fungsional Analis Kebencanaan dan pelatihan
fungsional Pranata Kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf a merupakan program pengembangan kompetensi sesuai dengan
jenis dan jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.
(2) Kurikulum pelatihan fungsional Analis Kebencanaan
dan pelatihan fungsional Pranata Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BNPB.
