PERBAN
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN
Pasal 40
Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) diberikan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) diberikan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.