PERBAN
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN
Pasal 33
BAB 5 — TATA CARA PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN
(1) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilakukan
terhadap:
- Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan yang diangkat melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi; dan
- Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan yang mendapatkan kenaikan jenjang jabatan.
(3) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
