Pasal 34
BAB 6 — KENAIKAN PANGKAT
(1) Kenaikan pangkat bagi Analis Kebencanaan dan
Pranata Kebencanaan dilakukan dengan persyaratan:
- paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi; dan
- setiap unsur penilaian prestasi kinerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan
mengajukan usul kenaikan pangkat dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi berupa:
- salinan keputusan pangkat/golongan ruang terakhir yang dilegalisasi oleh PPK;
- salinan keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK;
- asli PAK terakhir; dan
- salinan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh PPK.
(3) Kenaikan pangkat ditetapkan oleh:
- kenaikan pangkat Analis Kebencanaan Ahli Utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d untuk menjadi pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e ditetapkan oleh Presiden;
- kenaikan pangkat Analis Kebencanaan Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden;
- kenaikan pangkat Analis Kebencanaan Ahli Madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c, setelah menjadi Analis Kebencanaan Ahli Utama pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d, ditetapkan oleh Presiden;
- kenaikan pangkat Analis Kebencanaan Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a untuk menjadi penata muda tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi jenjang ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan PPK setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan
- kenaikan pangkat Pranata Kebencanaan Pemula, pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a untuk menjadi pengatur muda tingkat I sampai dengan untuk menjadi jenjang penyelia, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d ditetapkan dengan Keputusan PPK setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Dalam hal Analis Kebencanaan dan Pranata
Kebencanaan tidak dapat diangkat ke dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi karena tidak tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dapat diusulkan kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi sebanyak 1 (satu) kali kenaikan pangkat dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan yang dimilikinya.
(5) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat pada jenjang jabatan yang didudukinya.
(6) Dalam hal Analis Kebencanaan dan Pranata
Kebencanaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) telah menduduki jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan 1 (satu) tingkat lebih tinggi, Angka Kredit yang ditetapkan selanjutnya dimulai dari 0 (nol).
(9) Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan yang
memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(10) Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan yang
memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi ke jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
