PERBAN
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN
Pasal 32
BAB 4 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Tata cara kenaikan jenjang jabatan bagi Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
