Pasal 31
BAB 4 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Kenaikan jenjang jabatan bagi Analis Kebencanaan dan
Pranata Kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1) huruf b dilakukan dengan persyaratan
sebagai berikut:
- tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan pada jenjang yang akan diduduki;
- paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi;
- setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; dan
- syarat pendidikan bagi Analis Kebencanaan Ahli Madya menjadi Analis Kebencanaan Ahli Utama dengan pendidikan magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada jenjang ahli utama.
(2) Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan
mengajukan usul kenaikan jenjang jabatan dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi berupa:
- peta jabatan yang menunjukkan ketersediaan lowongan pada jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki dari unit kerja yang membidangi kepegawaian;
- salinan keputusan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan, yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
- salinan keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi oleh PyB;
- asli PAK terakhir;
- salinan rekomendasi lulus Uji Kompetensi yang telah dilegalisasi oleh PyB;
- salinan nilai predikat kinerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh PyB;
- salinan keputusan pangkat terakhir yang dilegalisasi oleh PyB; dan
- salinan ijazah magister bagi Analis Kebencanaan Ahli Madya menjadi Analis Kebencanaan Ahli Utama.
(3) Kenaikan jenjang jabatan ditetapkan oleh:
- kenaikan jenjang jabatan dari Analis Kebencanaan Ahli Madya untuk menjadi Analis Kebencanaan Ahli Utama ditetapkan oleh Presiden; dan
- kenaikan jenjang jabatan dari Analis Kebencanaan Ahli Pertama sampai dengan menjadi Analis Kebencanaan Ahli Madya dan Pranata Kebencanaan Pemula sampai dengan menjadi Pranata Kebencanaan Penyelia ditetapkan oleh PPK.
(4) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
memberikan kuasa terhadap kenaikan jenjang jabatan selain jenjang Analis Kebencanaan Ahli Madya.
(5) Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan yang
memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jenjang jabatan berikutnya.
(6) Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan yang
memperoleh kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi, ditetapkan Angka Kreditnya sebesar 0 (nol).
