Pasal 30
BAB 4 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan Ahli Utama melalui promosi dilaksanakan dengan mengajukan surat usulan pengangkatan dari PPK pada Instansi Pemerintah kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara setelah mendapatkan rekomendasi pengangkatan dari pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
(2) Usulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional
Analis Kebencanaan Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia pengangkatan dan ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama.
(3) Pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya tembusan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan sebagai dasar pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama oleh Presiden.
(5) Permohonan rekomendasi pengangkatan kepada
pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
(6) Selain dokumen persyaratan administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), bagi pejabat fungsional ahli utama lainnya juga melampirkan PAK terakhir.
(7) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan verifikasi oleh pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
(8) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (7), Pimpinan Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi.
(9) Berdasarkan hasil Uji Kompetensi, Pimpinan Instansi
Pembina menerbitkan:
- sertifikat kompetensi; dan
- rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui promosi yang memuat Angka Kredit.
(10) PPK mengajukan permohonan pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama melalui promosi kepada Presiden dengan melampirkan dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama.
(12) Pertimbangan teknis pengangkatan Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dijadikan sebagai dasar pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama oleh Presiden.
(13) PPK pada Instansi Pemerintah wajib menyampaikan
salinan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama melalui promosi oleh Presiden kepada pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
