Pasal 29
BAB 4 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan Ahli Pertama, Analis Kebencanaan Ahli Muda, dan Analis Kebencanaan Ahli Madya atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan Terampil, Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan Mahir, dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan Penyelia melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mengajukan surat permohonan pengangkatan dari PPK pada Instansi Pemerintah kepada pimpinan Instansi Pembina.
(2) Surat permohonan pengangkatan dari PPK pada
Instansi Pemerintah kepada pimpinan Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
(3) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan verifikasi oleh pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
(4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), pimpinan Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi.
(5) Berdasarkan hasil Uji Kompetensi, Pimpinan Instansi
Pembina menerbitkan:
- sertifikat kompetensi; dan
- rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui promosi yang memuat Angka Kredit.
(6) Penghitungan dan penetapan Angka Kredit bagi pejabat
pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional lainnya yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Berdasarkan rekomendasi pengangkatan ke dalam
Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, PPK pada Instansi Pemerintah menetapkan Keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.
(8) PPK pada Instansi Pemerintah wajib menyampaikan
salinan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui promosi kepada pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.
