PERBAN
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN
Pasal 28
BAB 4 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d dilaksanakan dalam hal:
- PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan; atau
- kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
