PERBAN
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN
Pasal 27
BAB 4 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf
d dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan dilaksanakan melalui:
- promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan; dan
- kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
