PERBAN
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN
Pasal 26
BAB 4 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima Promosi
