Pasal 25
BAB 4 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Berdasarkan rekomendasi pengangkatan ke dalam
Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui perpindahan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (7)
huruf b, PPK pada Instansi Pemerintah menetapkan keputusan pengangkatan Analis Kebencanaan Ahli Pertama, Analis Kebencanaan Ahli Muda, dan Analis Kebencanaan Ahli Madya, Pranata Kebencanaan Pemula, Pranata Kebencanaan Terampil, Pranata Kebencanaan Mahir, dan Pranata Kebencanaan Penyelia.
(2) Berdasarkan rekomendasi pengangkatan ke dalam
Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan ahli utama melalui perpindahan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (9) huruf b, PPK menyampaikan usulan pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama kepada Presiden dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis pengangkatan.
(3) Setelah mendapatkan pertimbangan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden menetapkan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama.
(4) PPK pada Instansi Pemerintah wajib menyampaikan
salinan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui perpindahan dari jabatan lain kepada pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
Bagian Keempat Penyesuaian
