Pasal 24
BAB 4 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan Ahli Utama melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan dengan mengajukan surat usulan pengangkatan dari PPK pada Instansi Pemerintah kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara setelah mendapatkan rekomendasi pengangkatan dari pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
(2) Usulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional
Analis Kebencanaan Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia pengangkatan dan ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama.
(3) Pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya tembusan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan sebagai dasar pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama oleh Presiden.
(5) Permohonan rekomendasi pengangkatan kepada
pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(6) Selain dokumen persyaratan administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), bagi pejabat fungsional ahli utama lainnya juga melampirkan PAK terakhir.
(7) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dilakukan verifikasi oleh pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
(8) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (7), pimpinan Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi.
(9) Berdasarkan hasil Uji Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (8), pimpinan Instansi Pembina menerbitkan:
- sertifikat kompetensi; dan
- rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui perpindahan jabatan yang memuat Angka Kredit.
(10) Penghitungan dan penetapan Angka Kredit bagi pejabat
pimpinan tinggi dan pejabat fungsional lainnya yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan jenjang ahli utama melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
