Pasal 23
BAB 4 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Pertama, Analis Kebencanaan Ahli Muda, dan Analis Kebencanaan Ahli Madya melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan dengan mengajukan surat permohonan pengangkatan dari PPK pada Instansi Pemerintah kepada pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan Ahli Pertama, Analis Kebencanaan Ahli Muda, Analis Kebencanaan Ahli Madya, dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui perpindahan dari jabatan lain di lingkungan Instansi Pembina dilaksanakan dengan mengajukan surat permohonan pengangkatan dari pejabat pimpinan tinggi pratama kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan.
(3) Permohonan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(4) Selain dokumen persyaratan administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), bagi pejabat fungsional lainnya juga melampirkan PAK terakhir.
(5) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan verifikasi oleh pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
(6) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), pimpinan Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi.
(7) Berdasarkan hasil Uji Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), Pimpinan Instansi Pembina menerbitkan:
- sertifikat kompetensi; dan
- rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui perpindahan jabatan yang memuat Angka Kredit.
(8) Penghitungan dan penetapan Angka Kredit bagi pejabat
pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional lainnya yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
