Pasal 22
BAB 4 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan yang akan diduduki.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:
- pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada jenjang ahli utama;
- pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada jenjang ahli madya;
- pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada jenjang ahli muda; dan
- pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada jenjang ahli pertama atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan pada kategori keterampilan.
(3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan
Fungsional dalam jenjang yang setara dengan ketentuan sebagai berikut:
- perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
- perpindahan Jabatan Fungsional kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan untuk kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan
- perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.
(4) Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan yang
memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan jenjang ahli pertama dengan persyaratan sebagai berikut:
- tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan;
- ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Kepala BNPB;
- memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan jenjang ahli pertama yang akan diduduki; dan
- berusia paling tinggi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf i.
(5) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis
organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan menjadi paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(6) Usulan pengangkatan Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan pada jenjang ahli utama sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (1) huruf i angka 3 dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia yang dipersyaratkan.
(7) Selain usulan pengangkatan Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan pada jenjang ahli utama, usulan pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan oleh Kepala BNPB.
(8) Pejabat fungsional lainnya dapat berpindah ke dalam
Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi jabatan.
(9) Perpindahan Jabatan Fungsional keahlian lain yang
setara ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional keterampilan lain yang setara ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan dapat dilakukan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi Jabatan Fungsional.
(10) Penetapan pangkat dan jenjang bagi pejabat pimpinan
tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional lainnya yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
