PERBAN
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN
Pasal 21
BAB 4 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah:
- sekolah menengah atas atau sederajat untuk Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan pada jenjang pemula;
- diploma tiga pada rumpun ilmu humaniora, sosial, alam, manajemen, teknik, dan terapan atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan untuk Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan pada jenjang terampil sampai dengan penyelia;
- sarjana atau diploma empat bidang rumpun ilmu administrasi, teknik lingkungan, sosiologi, planologi, arsitektur, manajemen, geografi, teknik sipil, psikologi, ilmu kesejahteraan sosial, ilmu hukum, teknik geologi, statistik, ekonomi pembangunan, ilmu kesehatan masyarakat, manajemen bencana, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan bagi jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan
- magister bidang ilmu humaniora, sosial, alam, manajemen, teknik, terapan, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan bagi jenjang ahli utama;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Kepala BNPB;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kebencanaan yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun berturut-turut atau tidak berturut-turut;
- memiliki nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- persetujuan tertulis dari paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan kategori keahlian dalam jenjang ahli pertama dan ahli muda, serta Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan kategori keterampilan;
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Madya; dan
- 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan dokumen persyaratan administrasi berupa:
- salinan keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisasi oleh PPK;
- salinan keputusan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK;
- salinan keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK;
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah;
- salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi;
- surat keterangan telah dan/atau sedang menjalankan tugas bidang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan paling singkat 2 (dua) tahun berturut-turut atau tidak berturut-turut yang ditandatangani pimpinan unit kerja;
- salinan nilai predikat kinerja 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK;
- surat persetujuan tertulis dari paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama;
- surat pernyataan bersedia untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan;
- fotokopi kartu pegawai; dan
- dokumen persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
