Pasal 20
BAB 4 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional
Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan dapat dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS.
(3) PPK pada Instansi Pemerintah wajib menyampaikan
salinan keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan kepada pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
Bagian Ketiga Perpindahan dari Jabatan Lain
