Pasal 19
BAB 4 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan dari calon PNS dengan formasi Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.
(2) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah
diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.
(3) Perolehan Angka Kredit pengangkatan pertama
ditetapkan berdasarkan konversi predikat kinerja yang dihasilkan selama melaksanakan tugas masa kerja calon PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
