PERBAN
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN
Pasal 18
BAB 4 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah:
- sekolah menengah atas atau sederajat untuk Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan pada jenjang pemula;
- diploma tiga pada rumpun ilmu humaniora, sosial, alam, manajemen, teknik, dan terapan atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan untuk Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan pada jenjang terampil sampai dengan penyelia;
- sarjana atau diploma empat pada rumpun ilmu humaniora, sosial, alam, manajemen, teknik, dan terapan untuk Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan; dan
- nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan dokumen berupa:
- salinan keputusan calon PNS yang telah dilegalisasi oleh PPK;
- salinan keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisasi oleh PPK;
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah;
- salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi; dan
- salinan nilai predikat kinerja 1 (satu) tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK.
