PERBAN
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN
Pasal 17
BAB 4 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan dapat dilakukan dengan:
- pengangkatan pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian; atau
- promosi.
Bagian Kedua Pengangkatan Pertama
