PERBAN
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN
Pasal 16
BAB 4 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat menunjuk PyB untuk menetapkan pengangkatan Analis Kebencanaan Ahli Muda, Analis Kebencanaan Ahli Pertama, Pranata Kebencanaan Penyelia, Pranata Kebencanaan Mahir, Pranata Kebencanaan Terampil, dan Pranata Kebencanaan Pemula sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
