PERBAN
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN
Pasal 15
BAB 4 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan ditetapkan oleh PPK untuk jenjang:
- Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama; dan
- Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan penyelia, mahir, terampil, dan pemula.
