PERBAN
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN
Pasal 14
BAB 4 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan untuk jenjang ahli utama ditetapkan oleh Presiden atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan formasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
