PERBAN
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN
Pasal 13
BAB 4 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
