PERBAN
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN
Pasal 12
BAB 3 — KATEGORI, JENJANG, PANGKAT, GOLONGAN RUANG,
(1) Tugas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai cakupan kegiatan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.
(2) Cakupan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan penjabaran tugas Jabatan Fungsional sesuai ruang lingkup jabatan dan jenjang Jabatan Fungsional termasuk kegiatan lain dalam ruang lingkup kegiatan masing-masing jenjang jabatan sesuai kebutuhan organisasi.
(3) Cakupan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kesatu Umum
