Pasal 11
BAB 3 — KATEGORI, JENJANG, PANGKAT, GOLONGAN RUANG,
(1) Tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan yaitu
melaksanakan analisis penanggulangan bencana.
(2) Tugas Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan yaitu
melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(3) Tugas Jabatan Fungsional Analis kebencanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan meliputi analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, penyuluhan kebencanaan, dan pengembangan strategi kebencanaan.
(4) Tugas Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan meliputi teknis kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan.
(5) Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) pada setiap jenjang jabatan meliputi:
- Analis Kebencanaan Ahli Pertama melaksanakan inventarisasi dan identifikasi bahan analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, dan penyuluhan kebencanaan;
- Analis Kebencanaan Ahli Muda melaksanakan analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, dan penyuluhan kebencanaan;
- Analis Kebencanaan Ahli Madya melaksanakan monitoring, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, dan penyuluhan kebencanaan; dan
- Analis Kebencanaan Ahli Utama melaksanakan penyusunan, pengembangan strategi, dan kebijakan di bidang penanggulangan bencana.
(6) Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) pada setiap jenjang jabatan meliputi:
- Pranata Kebencanaan Pemula melaksanakan identifikasi kebutuhan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan;
- Pranata Kebencanaan Terampil melakukan pengumpulan data dan pemetaan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan;
- Pranata Kebencanaan Mahir melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan; dan
- Pranata Kebencanaan Penyelia melakukan evaluasi dan penyusunan rekomendasi kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan.
(7) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan dapat diberikan tugas lainnya.
(8) Tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan
Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
(9) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
