PERBAN
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN
Pasal 10
BAB 3 — KATEGORI, JENJANG, PANGKAT, GOLONGAN RUANG,
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Tugas Jabatan dan Ruang Lingkup Kegiatan
