PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA PENASIHAT...
Pasal 9
BAB 3 — PENGANGKATAN
(1) Pengangkatan Penasihat Ahli Kapolri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan melalui proses seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi secara transparan dan akuntabel. (2) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Kapolri atas usulan Koorsahli Kapolri.
