Pasal 8
BAB 3 — PENGANGKATAN
Untuk dapat diangkat sebagai Penasihat Ahli Kapolri, sekurang-kurangnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; d. sehat jasmani dan rohani; e. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi; f. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan; g. bersedia memberikan saran dan masukan kepada Kapolri setiap saat diperlukan; h. berusia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun atau sesuai kebijakan Kapolri, pada saat yang bersangkutan diangkat menjadi Penasihat Ahli Kapolri; i. bagi calon anggota yang berasal dari unsur purnawirawan Polri harus memiliki keahlian di bidang ilmu kepolisian; dan j. bagi calon anggota yang berasal dari unsur pakar disiplin ilmu tertentu telah dikenal secara luas kepakarannya dan menaruh perhatian besar terhadap perkembangan Polri. www.djpp.kemenkumham.go.id
