PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA PENASIHAT...
Pasal 7
BAB 3 — PENGANGKATAN
(1) Pengangkatan Penasihat Ahli Kapolri disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. (2) Pengangkatan Penasihat Ahli Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari pakar kepolisian dan pakar disiplin ilmu lainnya dari dalam maupun luar Polri. (3) Pengangkatan Penasihat Ahli Kapolri ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
