Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Penasihat Ahli Kapolri menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian masalah yang memerlukan perhatian Kapolri, terutama yang menyangkut perkembangan di bidang sosial politik, sosial ekonomi, sosial budaya, hukum dan keamanan serta isu-isu aktual yang berimplikasi pada tugas Polri; b. koordinasi dan kerja sama dengan pihak terkait dalam penyiapan pengkajian dan penyajian berupa saran dan pertimbangan melalui rapat- rapat, koordinasi, diskusi dan pertemuan-pertemuan ilmiah para pakar; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. penyajian hasil kajian berupa saran dan pertimbangan kepada Kapolri melalui Sahli Kapolri, baik diminta maupun tidak diminta; dan d. penyelenggaraan tugas khusus yang diperintahkan oleh Kapolri.
