PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA PENASIHAT...
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Penasihat Ahli Kapolri mempunyai tugas untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri berkaitan dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan fungsi Polri, baik di bidang pembinaan kemampuan dan operasional Polri serta perkembangan lingkungan strategis yang berimplikasi pada tugas Polri.
