PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA PENASIHAT...
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Penasihat Ahli Kapolri adalah jabatan non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
