Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip peraturan ini meliputi: a. legalitas, yaitu mekanisme dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Penasihat Ahli Kapolri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. profesional, yaitu proses pengangkatan dan pemberhentian Penasihat Ahli Kapolri didasarkan atas kemampuan dan kompetensi yang dimiliki; c. akuntabel, yaitu pelaksanaan pengangkatan, pemberhentian, dan tata kerja Penasihat Ahli Kapolri dapat dipertanggungjawabkan; d. transparan, yaitu proses pengangkatan, pemberhentian, dan tata kerja Penasihat Ahli Kapolri dilaksanakan secara terbuka dan dapat diakses oleh pihak-pihak yang terkait; dan e. nesesitas, yaitu pengangkatan dan pemberhentian Penasihat Ahli Kapolri disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
