PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA PENASIHAT...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan peraturan ini: a. sebagai pedoman dalam pengangkatan dan pemberhentian Penasihat Ahli Kapolri; dan b. terwujudnya kesamaan persepsi, pola pikir, dan pola tindak dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai Penasihat Ahli Kapolri. www.djpp.kemenkumham.go.id
