PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA PENASIHAT...
Pasal 10
BAB 3 — PENGANGKATAN
(1) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri dari: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota. (2) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Koorsahli Kapolri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara seleksi calon anggota Penasihat Ahli Kapolri oleh Panitia Seleksi diatur dengan ketentuan tersendiri.
