PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA PENASIHAT...
Pasal 11
BAB 3 — PENGANGKATAN
(1) Panitia Seleksi Calon Anggota Penasihat Ahli Kapolri mengajukan usulan calon anggota Penasihat Ahli Kapolri hasil seleksi kepada Kapolri setelah terpenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Pengajuan usulan calon anggota Penasihat Ahli Kapolri hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pengangkatan Kapolri.
