PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA PENASIHAT...
Pasal 27
BAB 5 — KEANGGOTAAN
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Penasihat Ahli Kapolri diberikan setingkat dengan eselon I B. (2) Anggota Penasihat Ahli Kapolri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya, tidak diberikan hak pensiun dan/atau pesangon.
