PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA PENASIHAT...
Pasal 26
BAB 5 — KEANGGOTAAN
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a bertugas memimpin dan mengkoordinasikan seluruh anggota Penasihat Ahli Kapolri dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri. (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada pimpinan dan anggota Penasihat Ahli Kapolri. (3) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c bertugas membantu dan bekerja sama dengan pimpinan Penasihat Ahli Kapolri dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri.
