PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA PENASIHAT...
Pasal 28
BAB 5 — KEANGGOTAAN
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Penasihat Ahli Kapolri dibebankan pada DIPA Polri melalui anggaran Satker Spripim Polri. www.djpp.kemenkumham.go.id
