PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA PENASIHAT...
Pasal 23
BAB 5 — KEANGGOTAAN
(1) Keanggotaan Penasihat Ahli Kapolri dari unsur non Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b paling banyak berjumlah 15 (lima belas) orang. (2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pakar disiplin ilmu: a. Informasi Teknologi (IT); b. lingkungan; c. hukum; d. politik; e. ekonomi; f. sosial budaya; g. pertahanan dan keamanan; h. kriminologi; i. sosiologi; j. psikologi k. komunikasi; l. hubungan masyarakat; m. pemasaran; n. manajemen; dan o. disiplin ilmu lainnya sesuai kebutuhan. www.djpp.kemenkumham.go.id
