PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA PENASIHAT...
Pasal 22
BAB 5 — KEANGGOTAAN
(1) Keanggotaan Penasihat Ahli Kapolri dari unsur purnawirawan Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a paling banyak berjumlah 5 (lima) orang. (2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pakar di bidang: a. pembinaan Polri; dan b. operasional Polri.
