PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA PENASIHAT...
Pasal 24
BAB 5 — KEANGGOTAAN
Penambahan dan pengurangan jumlah keanggotaan Penasihat Ahli Kapolri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 disesuaikan dengan kebutuhan dan pertimbangan Kapolri setelah mendapat saran dan masukan dari Koorsahli Kapolri.
