PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA PENASIHAT...
Pasal 19
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Topik bahasan dalam sidang anggota Penasihat Ahli Kapolri disesuaikan dengan saran anggota Penasihat Ahli Kapolri, saran Koorsahli Kapolri maupun permintaan Kapolri. (2) Anggota Penasihat Ahli yang berhalangan hadir dalam sidang anggota Penasihat Ahli Kapolri supaya memberitahukan ketidakhadirannya secara tertulis, dilampiri tanggapan atau pendapat atas topik yang akan dibahas.
