PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA PENASIHAT...
Pasal 20
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Anggota Penasihat Ahli Kapolri, sebagai perorangan sesuai keahliannya dapat diperbantukan pada salah satu Satuan Kerja Polri, atas permintaan Kepala Satuan Kerja yang bersangkutan. (2) Anggota Penasihat Ahli Kapolri yang diperbantukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberitahukan kepada Ketua dan Sekretaris Penasihat Ahli Kapolri, Koorsahli Kapolri dan Kapolri.
